You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA di Kepulauan Seribu Ditutup Selama PSBB Ketat
photo Suparni - Beritajakarta.id

RPTRA di Kepulauan Seribu Ditutup Selama PSBB Ketat

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kepulauan Seribu kembali ditutup seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021.

Ada sembilan RPTRA

Kepala  Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, penutupan RPTRA mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penutupan RPTRA di Kepulauan Seribu ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor 1/SE/2021 tentang Penutupan RPTRA Pada Masa PSBB. Ada sembilan RPTRA di Kepulauan Seribu, semua sudah ditutup untuk umum sejak Senin lalu," ujarnya, Rabu (13/1).

RPTRA di Jakbar Tutup Selama Libur Nataru

Rizki menjelaskan, selama ditutup masyarakat dilarang untuk berkegiatan di RPTRA. Untuk itu, ia meminta masyarakat, khususnya anak-anak tetap bisa berolahraga dan beraktivitas positif di rumah.

"Penutupan RPTRA ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran atau penularan COVID-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktivitas di RPTRA sebagaimana biasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11161 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1337 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1266 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati